Jakarta (ANTARA) – Tiga anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa sore, akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Pengucapan sumpah jabatan akan dilakukan di Istana Negara, Jakarta, Selasa, pada pukul 15.00 WIB.
Tiga anggota sementara pimpinan KPK yang akan mengucapkan janji jabatan itu adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Ahmad Santosa, dan Waluyo.
Ketiganya ditunjuk menjadi anggota sementara pimpinan KPK untuk menggantikan tiga pimpinan KPK yang saat ini diberhentikan sementara karena terjerat kasus hukum.
Tumpak, Ahmad Santosa, dan Waluyo ditunjuk menjadi anggota pimpinan sementara KPK melalui tim lima, yaitu tim yang dibentuk Presiden guna merekomendasikan pimpinan sementara KPK yang dinilai layak. Tim lima beranggotakan Menko Polhukam Widodo AS, Menkumham Andi Mattalatta, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis, dan mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.
Tumpak pernah menjabat wakil ketua KPK Bidang Penindakan periode 2003-2007. Mantan jaksa yang kini menjabat Komisaris PT Pos Persero itu diposisikan menggantikan Antasari Azhar.
Sedangkan Waluyo adalah mantan Direktur Pencegahan KPK periode 2003-2007. Waluyo yang kini menjabat Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina itu diposisikan menggantikan Bibit Samad Rianto. Ia pernah mengikuti seleksi pimpinan KPK periode 2007-2011, namun gagal di tahap uji kelayakan DPR.
Ahmad Santosa pernah menjadi anggota panitia seleksi pimpinan KPK periode 2007-2011, konsultan di kejaksaan dan ketua tim pembaruan Mahkamah Agung. Ahmad Santosa yang kini menjadi senior advisor program HAM, pembaruan hukum, dan akses peradilan di UNDP itu diposisikan menggantikan Chandra M Hamzah.
Setelah mengucapkan sumpah jabatan, tiga pimpinan sementara KPK itu diharapkan langsung bekerja dengan dua pimpinan KPK lainnya yang tersisa, yaitu Haryono Umar dan M Jasin.
Kelimanya secara internal akan menentukan sendiri orang yang akan menempati posisi Ketua KPK.
Tiga pimpinan sementara KPK diperkirakan akan menjabat selama enam bulan sampai satu tahun, atau hingga jelas status hukum pimpinan KPK yang saat ini diberhentikan sementara.
Apabila tiga pimpinan KPK itu akhirnya dinyatakan tak bersalah maka mereka dapat kembali memimpin KPK. Atau, jika mereka justru dinyatakan bersalah dan diberhentikan tetap, maka akan dibentuk panitia seleksi pimpinan KPK untuk mencari pimpinan tetap KPK.
Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, kini tinggal menunggu persidangan terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Sedangkan dua wakil pimpinan KPK nonaktif, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto, berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.
sumber : antara