100 Tokoh Tolak RUU Rahasia Negara



Jakarta (ANTARA) – Seratus tokoh yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara karena dinilai mengancam pelembagaan demokrasi.


“Kami masyarakat sipil menolak pengesahan RUU Rahasia Negara dan menuntut pembahasan RUU Rahasia Negara ditunda hingga pemerintahan periode mendatang dengan benar-benar melibatkan unsur masyarakat secara signifikan dan substansial,” ujar salah satu tokoh yang hadir, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, RUU Rahasia Negara dari berbagai sisi memberikan ancaman terhadap pelembagaan demokrasi, “good governance”, kebebasan informasi, dan kebebasan pers di Indonesia.

“Karena batasan kerahasiaan negara terlalu luas,” katanya.

Sekum Transparency Internatiobal Indonesia Teten Masduki menambahkan, RUU Rahasia Negara meniadakan hak publik atas informasi, hak warga negara mengontrol pemerintahan, dan proses “power check and balances”.

RUU Rahasia Negara saat ini masih dalam tahap pembahasan panitia khusus di Komisi I DPR. Sejumlah kalangan meminta pengesahan RUU ini ditunda, sebab masih memuat pasal-pasal kontroversial.

Komisi I DPR akan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan pemerintah, pada Rabu (16/9) yang akan mempertanyakan sikap pemerintah terhadap nasib RUU tentang Rahasia Negara.

“Kami akan minta penegasan tentang kepastian pemerintah untuk secara resmi menarik RUU ini atau tidak,” kata Ketua Komisi I Theo L Sambuaga.

Pembahasan RUU tentang Rahasia Negara kembali menghangat setelah media massa memberitakan bahwa pemerintah menganjurkan DPR agar tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan RUU.

Theo mengatakan sikap pemerintah yang menginginkan agar DPR tidak buru-buru menyelesaikan RUU tentang Rahasia Negara berarti eksekutif memiliki kecenderungan tidak mau menyelesaikannya.

Sebelumnya, Ketua DPR HR Agung Laksono mengatakan, Rancangan Undang Undang Rahasia Negara (RUURN) yang akan segera disahkan DPR bisa saja ditarik lagi dan diperbaiki oleh pemerintah asalkan yang menarik RUU itu Presiden.

“RUURN ini adalah inisiatif pemerintah yang dibahas bersama antara pemerintah dan DPR,” kata Agung Laksono.

sumber : yahoo

Leave a Comment

Please note: Comment moderation is enabled and may delay your comment. There is no need to resubmit your comment.